Standar Pelayanan Perkesmas

  1. 1. KTP atau identitas lainnya (Pasien Baru)
  2. 2. Membawa kartu berobat (Pasien Lama)
  3. 3. Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS, Askes, Jamkesmas, )

  1. 1. Pasien mendaftar diloket dan mendapat sertifikasi
  2. 2. Diperiksa oleh petugas paramedik/medis puskesmas
  3. 3. Apabila didapatkan penderita yang berhubungan erat dengan kesehatan keluarga atau masyarakat maka yang bersangkutan dikonsul oleh petugas puskesmas untuk mendapatkan bimbingan klinik.
  4. 4. Koordinator perkesmas akan melakukan wawancara dan konsulin yang hasilnya ditulis dalam lembar pengkajian kesehatan keluarga
  5. 5. Koordinator perkesmas membuat janji kunjungan kerumah pasien

10  Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat

1.  Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.  Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.  Telepon Puskesmas 082291615831

4.   Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

5.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perkesmas"