Izin Industri Pengawetan Kulit

  1. Pelaku usaha datan dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  3. Membawa surat Pengatar RT/RW
  4. KTP
  5. Rekomendasi Camat Setempat
  6. Sppl
  7. NPWP

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan
  2. mengisi Formulir Permohonan
  3. Penyerahan Berkas ke front office
  4. Berkas di terima dan Pengecekan Berkas lengkap atau tidak
  5. Berkas di nyatakan lengkap
  6. Pernomoran /agenda berkas
  7. Kadis acc
  8. Pengetikan Admin

 

 


 

 

 



Tidak dipungut biaya

NIB dan SS ( Sertifat Standar )

1.

Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten

 

 

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

 

Selatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235.

 

 

3.

Dibentuk

Tim/petugas

khusus

penanganan  pengaduan,

 

 

saran, dan masukan.

 

 

 

 

 

 

4.

 

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 


6. Melalui Pengaduan SP4N - LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id