Standar Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu

  1. 1. Fotocopy Karpeg
  2. 2. Fotocopy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. 3. Fotocopy SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir
  4. 4. Fotocopy Ijazah Terakhir/Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh Perguruan Tinggi
  5. 5. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru
  6. 6. Fotocopy Petikan Nip Baru
  7. 7. Fotocopy SK Kenaikan Jabatan

  1. 1. Membuat Buku Penjagaan dan Mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu
  2. 2. Melakukan Verifikasi Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu
  3. 3. Membuat Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Reguler/ Staf/ Fungsional Umumdiparaf oleh Kasubag Tata Usaha dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk diproses sesuai Ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Diberikan Arsip Usulan tersebut

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu

  1. Kotak Saran
  2. Email Puskesmas uptdpkmcakkuridi@gmail.com

         3.Nomor Telpon Puskesmas : 0823 9400 1811

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu"