Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  2. mengisi formulir permohonan
  3. Mebawa KTP
  4. Membawa Surat Pengatar RT/RW
  5. Membawa Rekemendasi Camat
  6. Npwp
  7. Sppl

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku usaha mengisi formulir permohonan
  3. Pelaku usaha menyerahkan berkas ke front office
  4. Berkas di terima front office
  5. Proses berkas lengkap atau tidak
  6. Berkas dinyatakan lengkap dan pernomoran
  7. Ke Kadis dan ACC
  8. Pengetikan Admin

 

 

 



             

Tidak dipungut biaya

NIB

1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

Selatan.

 

 

 

 

 

 

2. Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

 

 

3.  Dibentuk

Tim/petugas

khusus

penanganan  pengaduan,

saran, dan masukan.

 

 

 

 

 

          Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.i

           Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

4. Melalui Pengaduan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id