Usulan Penerbitan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal

  1. Surat Tugas Pemantauan/memverifikasi lembaga dari Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu
  2. SPPD
  3. Data Lembaga
  4. Proposal usulan penerbitan izin Operasional
  5. Kurikulum Pendidikan/Menu Pembelajaran

  1. Menerima dan mencatat permohonan memverifikasi lembaga dari Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu
  2. Permohonan diterima, memverifikasi lembaga dari segi kelayakan sarpras, jumlah peserta didik dan rasio pendidik, dan mencatat serta mendokumentasikan hasil verifikasi lembaga
  3. Mengetik hasi verifikasi lembaga dan mengumpulkan dokumentasi verifikasi lembaga
  4. Mengecek hasil pengetikan verifikasi lembaga dan hasilnya dibawa ke Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu

  1. Mencatat permohonan memverifikasi lembaga dari Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu, 5 menit.
  2. Permohonan diterima, memverifikasi lembaga dari segi kelayakan sarpras, jumlah peserta didik dan rasio pendidik dan mencatat serta mendokumentasikan hasil verifikasi lembaga, 5 jam.
  3. Mengetik hasil verifikasi lembaga dan mengumpulkan dokumentasi verifikasi lembaga, 30 menit.
  4. Mengecek hasil pengetikan verifikasi lembaga dan hasilnya dibawa ke Dinas Pelayanan Terpadu 1 PintuMengecek hasil pengetikan verifikasi lembaga dan hasilnya dibawa ke Dinas Pelayanan Terpadu 1 PintuMengecek hasil pengetikan verifikasi lembaga dan hasilnya dibawa ke Dinas Pelayanan Terpadu 1 Pintu, 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Pendidikan Non Formal

Penyampaian langsung ke Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dr. Nur Alim, M.Pd, No. Kontak 085343506171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Penerbitan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal"