Standar Pelayanan Rabies

  1. Kartu Identitas (BPJS,KTP dan KK)

  1. 1. Melakukan wawancara langsung dengan penderita kasus gigitan.Wawancara langsung meliputi waktu kejadian (digigit), lokasi gigitan,hewan penular rabies (HPR),kondisi akhir HPR (mati atau tidak), alasan digigit (provokasi atau tidak)
  2. 2. Melakukan pencucian luka sesuai dengan protap pencucian luka pada kasus gigitan
  3. 3. Menentukan status pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) pada pasien (ada pasien perlu diberikan VAR dengan segera ,ada pula pasien yang memerlukan masa observasi pada hewan pengigit /HPR).
  4. 4. Apabila pasien perlu diberikan Vaksin Anti Rabies,maka petugas memberikan VAR sesuai dosis.
  5. 5. Menjelaskan kepada pasien tentang jadwal pemberian VAR selanjutnya (apabila pasien memerlukan VAR lengkap 4 dosis).
  6. 6. Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang perawatan sederhana yang bisa dilakukan pada luka kasus gigitan apabila sudah dirumah.

  1. 30 menit ( cuci luka )
  2. 20 menit ( VAR pertama)
  3. 10 menit ( VAR selanjutnya)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pasien kasus gigitan tertangani sesuai dengan protap (pencucian luka sampai pemberian VAR apabila diperlukan)

1.    Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.    Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.    Telepon Puskesmas 082291615831

4.    Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

5.    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rabies"