Standar Pelayanan RKA ( Rencana Kegiatan Anggaran )

  1. 1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian RKA
  2. 2. Daftar bahan penyusunan RKA, format, Pagu indikatif SKPD, RENJA SKPD.
  3. 3. Bahan Penyusunan RKA telah disiapkan.
  4. 4. Draft RKA telah dibuat
  5. 6. Draft RKA telah dikoreksi dan paraf.
  6. 7. Draft RKA telah dikoreksi dan diparaf.
  7. 8. RKA telah ditandatangani

  1. a. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan RKA e. Memeriksa dan memberi paraf draft RKA f. Mengoreksi dan memberi paraf draft RKA g. Menverifikasi sekaligus menandatangani draft RKA h. Menggandakan dan mengarsipkan RKA i. Menyampaikan RKA ke DPPKAD
  2. b. Menyiapkan bahan penyusunan RKA
  3. c. Membuat draft RKA
  4. d. Mengetik draft RKA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaporan RKA

  1. Kotak Saran
  2. Email Puskesmas uptdpkmcakkuridi@gmail.com

         3.Nomor Telpon Puskesmas : 0823 9400 1811

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan RKA ( Rencana Kegiatan Anggaran )"