Standar Pelayanan Ispa

  1. 1. KTP atau identitas lainnya (Pasien Baru)
  2. 2. Membawa kartu berobat (Pasien Lama)
  3. 3. Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS, Askes, Jamkesmas, dll)

  1. 1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. 2. Petugas poli umum melakukan anamnese
  3. 3. Pasien diperiksa oleh dokter dan bila didiagnosa Ispa,dokter melakukan konsulin kepengelolah Ispa
  4. 4. Pasien deberikan Therapy oleh dokter
  5. 5. Petugas ispa memotifasi pasien/keluarga untuk dirawat Inap dan melakukan penyuluhan tentang penyakit Ispa
  6. 6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

30  Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Ispa

1.  Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.  Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.  Telepon Puskesmas 082291615831

4.  Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

5.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ispa"