Izin Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar farmasi

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  2. mengisi formulir permohonan
  3. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  4. ktp Pemohon
  5. STR Farmasi
  6. Ijazah Farmasi
  7. NPWP
  8. SPPL
  9. Recomendasi Camat Setempat

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku usaha mengisi Formulir Permohona
  3. Pelaku Usaha Menyerahkan Berkas Ke front office
  4. Berkas di terima front office dan pengecekan berkas lengkap/tidak
  5. berkas di nyatakan lengkap
  6. Kee Kadis dan ACC
  7. Pengetikan Admin


Tidak dipungut biaya

NIB dan Izin

    1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

Selatan.

 

2. Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

 

3.  Dibentuk  Tim/petugas  khusus  penanganan  pengaduan,

     saran, dan masukan.

 

    Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

     Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 

 

 

 

 

4. Melalui Pengaduan SP4N- LAPOR!

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id