Standar Pelayanan Pensiun

  1. 1. Permohonan pensiun 7. Foto copy Akta kelahiran disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
  2. 2. Foto copy Sk CPNS
  3. 3. Foto copy KGB terakhir
  4. 4. Foto copy karpeg
  5. 5. Foto copy Surat Nikah oleh KUA Kecamatan
  6. 6. Daftar susunan keluarga
  7. 7. Foto copy Akta kelahiran disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
  8. 8. SP- 4 A
  9. 9. SKPPS
  10. 10. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 7 lembar hitam putih
  11. 11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tidak berat
  12. 12. Daftar riwayat pekerjaan
  13. 13. Foto copy SKP terakhir

  1. a. Membuat buku penjagaan dan mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk pensiun. c.
  2. b. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pensiun.
  3. Membuat surat pengantar usulan pensiun yang diparaf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris dan ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian disampaika ke BKDD untuk diproses sesuai ketentuan dan PNS yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pensiun

  1. Kotak Saran
  2. Email Puskesmas uptdpkmcakkuridi@gmail.com
  3. Nomor Telpon: 0823 9400 1811
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pensiun"