Standar Pelayanan Kusta

  1. 1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien membawa rujukan

  1. 1. Dalam gedung ( poli umum dan RRI ) - Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran - Anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter di poli umum - Pasien suspek kusta di lakukan pemeriksaan kulit ( test Bercak ), Apabila ditemukan bercak pada kulit yang mati rasa dan penebalan di rujuk ke P2 Kusta - P2 Kusta Melakukan test bercak ulang dan apabila ditemukan bercak mati rasa 1 -5 diberikan pengobatan PB 6 Bulan , ? 5 diberikan pengobatan MB 12 Bulan. - Pasien Pulang
  2. 2. Luar gedung (Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Posbindu dan Sekolah) - Petugas P2 Kusta Melaksanakan pemeriksaan kulit ( test bercak ) Jika ditemukan bercak mati rasa di anjurkan ke puskesmas

  1. 30 Menit dalam gedung 60 Menit luar gedung
  2. 30 Menit dalam gedung 60 Menit luar gedung

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kusta

  1. Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/
  2. Email : puskesmastanjonge@gmail.com
  3. Telepon Puskesmas 082291615831
  4. Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kusta"