Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa BPJS/ASKES
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Dan kartu identitas Lainnya (Kartu Keluarga/KK)

  1. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menunggu
  2. Petugas Pendaftaran melakukan Proses pendaftaran
  3. Petugas membawa family folder ke unit pelayanan
  4. Pasien mendapat kan layanan sesuai dengan kebutuhannya
  5. Jika pasien memerlukan konseling terkait keluhan pasien maka dirujuk internal kepada konselor terkait
  6. Jika memerlukan pemerikasaan penunjang maka pasien di rujuk ke unit terkait sesuai kebutuhan pasien
  7. Setelah petugas pelayanan tersebut menerima hasil pemeriksaan penunjang maka petugas menegakkan di agnosa dan menulis resep
  8. Pasien menyerahkan resep ke apotik
  9. Petugas obat menyerahkan obat kepada pasien dan menjelaskan aturan minum obat
  10. Pasien Pulang

Loket Pendaftaran Mulai Jam 08.00 Wita s/d 10.00 Wita  Selama Masa  Pandemi

Pelayanan Poli  Klinik  UPTD Puskesmas Malaka Mulai Jam 08.00 Wita s/d Selesai

Pelayanan Apotik Mulai Jam 08.00 Wita s/d Selesai

Pelayanan UGD UPTD Puskesmas Malaka  melakukan pelayanan 24 Jam/Hari

dan Untuk Kamar Bersalin melakukan Pelayanan 24 Jam/Hari

 

Untuk biaya pengobatan di rumuskan berdasarkan  Perbuk 41 Tahun 2020

Pemeriksaan, Pengobatan dan Konsultasi Medis

Penanganan pengaduan UPTD Puskesmas di lakukan melaui survei  kotak saran ,kotak puas , tidak puas serta media sosial dan web .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08114497778