Standar Pelayanan Surverlans

  1. KTP atau identitas lainnya

  1. 1. Petugas surveilans melakukan pengumpulan data
  2. 2. Petugas melakukan Pengelolaan dan pengkajian data
  3. 3. Petugas surveilans melakukan Analisis data
  4. 4. Petugas surveilans melakukan Penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan
  5. 5. Melakukan alternatif tindak lanjut dan umpan balik.
  6. 6. Melakukan Investigasi penyakit yang berpotensi KLB serta tindakan penanggulangan
  7. 7. Mengevaluasi

30  Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surveilans

1.  Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.  Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.  Telepon Puskesmas 082291615831

4.  Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

5.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surverlans"