Standar Pelayanan Kesehatan Haji

  1. 1. Estimasi nama – nama calon jemaah haji
  2. 2. Membawa Kartu identitas (KTP) atau BPJS

  1. 1. Calon jamaah haji melakukan pendaftaran diloket
  2. 2. Calon Jamaah haji mendapatkan Buku bantu BKJH
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan dasar yang meliputi:
  4. 4. Anamnese dan Pemeriksaan Fisik
  5. 5. Pemeriksaan penunjang / diagnostik
  6. 6. Pemeriksaan gigi dan mulut, Pemeriksaan kesehatan Jiwa
  7. 7. Penetapan diagnose dan Faktor risiko calon jamaah haji
  8. 8. Petugas merujuk setiap calon jamaah haji ke Rumah sakit
  9. 9. Merekam hasil pemeriksaan kesehatan dasar dalam buku bantu CJH
  10. 10. Memasukkan data pemeriksaan CJH dalam aplikasi siskohatkes
  11. 11. Melaporkan hasil pemeriksaan ke dinas kesehatan
  12. 12. Melakukan pembinaan Kesehatan Haji

10  Menit

Biaya pendaftaran  pemeriksaan sesuai perda yang berlaku

Pelayanan Kesehatan Calon Jamaah haji

  1. Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/
  2. Email : puskesmastanjonge@gmail.com
  3. Telepon Puskesmas 082291615831
  4. Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Haji"