Standar Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. 1. Foto copy Karpeg
  2. 2. Foto copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. 3. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  4. 4. Foto copy ijazah terakhir / Transkrip nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  5. 5. Foto copy SK Tugas Belajar atau Izin Belajar
  6. 6. Asli uraian tugas yang ditandatangani oleh Pejabat
  7. 7. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  8. 8. Foto copy rekomendasi mengikuti Ujian PI
  9. 9. Foto copy Sk Kenaikan Pangkat Terakhir atasan langsung
  10. 10. Foto copy petikan Nip Baru

  1. Mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah.
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  3. Membuat surat pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang diparaf oleh Kasubag UMUm dan Kepegawaian dan Sekretaris dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan kemudian disampaikan ke BKDD untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

dokumen kenaikan gaji berkala

  1. Kotak Saran
  2. Email Puskesmas uptdpkmcakkuridi@gmail.com
  3. Nomor Telpon Puskesmas : 0823 9400 1811
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah"