Standar Pelayanan Gizi Dalam Gedung

  1. Pelayanan Gizi dalam Gedung

  1. 1. dr. Umum dan petugas Gizi bekerja sama menentukan Jenis Diet Melalui Pengukuran Atropometri , Pemeriksaan Klinis dan data pemeriksaan Laboratorium
  2. 2. Konseling Gizi meliputi hubungan Gizi terkait penyakit.
  3. 3. Penyelenggaraan Makanan Petugas gizi membuat a. Perencanaan Menu b. Pengadaan bahan makanan c. Penerimaam dan penyimpanan bahan makanan d. Persiapan dan pengolahan Makanan e. Distribusi makanan f. Penyajian makanan g. Pelayanan makanan pada pasien
  4. 4. Monitoring dan Evaluasi Asuhan Gizi Rawat Inap a. Perkembangan data antropometri b. Perkembangan data hasil pemeriksaan Laboratorium terkait Gizi c. Perkembangan data pemeriksaan fisik/Klinis d. Perkembangan asupan makan termasuk daya terima makanan e. Perubahan prilaku dan sikap f. Perubahan Diet.

Selama Pasien di Rawat Inap

  1. Gratis
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng No. 108 Tahun 2019 tentang  Tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana tehnis daerah kab. Soppeng Biaya Makan Minum Pasien Rp. 23.000/hari

Pelayanan Gizi Dalam Gedung

1. Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.  Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.  Telepon Puskesmas 082291615831

4.  Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

5.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi Dalam Gedung"