Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Kartu Kuning)

  1. Pengantar dari Kepala Desa.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy E-KTP.
  4. Foto copy Ijazah.
  5. Foto copy Akta Kelahiran.
  6. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

  1. Pemohon membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan.
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi.
  3. Verifikasi berkas dinyatakan lengkap dan benar kemudian mendapat persetujuan pimpinan.
  4. Proses pembuatan kartu.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Kartu Kuning)"