Standar Pelayanan Puskesmas Keliling

  1. a. KTP atau Tanda Pengenal Lainnya
  2. b. Membawa Kartu Jamina Kesehatan

  1. Pasien mengambil nomor antrian dan mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Pasien memperlihatkan identitas dan kartu jaminan kesehatan.
  3. Pasien menuju ke bagian pemeriksaan
  4. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  5. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  6. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  7. Diberikan resep obat sesuai diagnose
  8. Pasien menyerahkan resep yang diberikan oleh dokter kepada bagian obat
  9. Petugas mengecek obat yang ada di daftar resep
  10. Petugas menyediakan obat yang ada di daftar resep
  11. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dan menjelaskan etiket dan cara pemakaian obat.

Menyesuaikan waktu Pelayanan

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan c. Mendapatkan resep sesuai diagnosa d. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan e. Mendapatkan obat sesuai keluhan

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Email : uptdpkmcakkuridi@gmail.com

         e.Nomor Telp/HP Puskesmas : 0823 9400 1811

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Puskesmas Keliling"