Standar Pelayanan Untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

  1. 1. Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran serta kedisplinan yang dibuktikan dalam penilaian SKP PNS yang bersangkutan
  2. 2. Telah memenuhi masa bekerja secara terus menerus dan tidak pernah terputus sejak terangkat sebagai CPNS hingga saat diusulkan. a. Sekurang-kurangnya 10 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 10 Tahun b. Sekurang-kurang 20 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 20 Tahun c. Sekurang-kurangnya 30 Tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
  3. 3. Dalam masa bekerja sebagaimana tersebut angka 2 diatas, tidak pernah dijatuhi hokum disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dibuktikan dengan Surat Pernyataan
  4. 4. Membuat listing (Daftar nominasi) PNS yang akan diusulkan menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (terlampir)
  5. 5. Syarat-syarat administrasi a. Fotocopy sah Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) b. Fotocopy sah SK petikan Nip baru c. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, dan berat dari instansi yang bersangkutan d. Fotocopy sah penilaian Prestasi Kerja (SKP) Pegawai Negari Sipil Tahun sebelumnya e. Daftar riwayat hidup singkat f. Fotocopy Piagam Satyalancana Karya Satya atau Satyalancana Karya, bentuk lain yang dimiliki - Stofmap folio warna merah untuk Satyalancana Karya Satya 10 tahun, warna biru untuk Satyalancana Karya Satya 20 tahun dan warna kuning untuk Satyalancana Karya Satya 30 tahun (masing-masing 3 lembar)

  1. 1. Mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan Satyalancana Karya Satya
  3. 3. Membuat surat pengantar Usulan Satyalancana Karya Satya dan diparaf oleh kepala Tata usaha dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas dan selanjutnya disampaikan ke Dinas Kesehatan kab.Soppeng untuk diteruskan ke BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut

Jangka waktu pelayanan 1 (Satu Hari)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya

  1. Datang Dan Menemui Langsung Kepala Puskesmas

                2. Datang Dan Menemui Langsung Kepala Tata

                   Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Untuk Mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya"