Standar Pelayanan Pelaporan DPA

  1. 1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian DPA
  2. 2. Daftar bahan penyusunan DPA, Format, Pagu Indikatif SKPD, RENJA SKPD
  3. 3. Bahan penyusunan DPA telah disiapkan
  4. 4. Draft DPA telah dibuat
  5. 5. Draft DPA telah diketik
  6. 6. Draft DPA telah diperiksa dan diparaf
  7. 7. Draft DPA telah dikoreksi dan diparaf
  8. 8. DPA telah ditandatangani
  9. 9. DPA telah diarsipkan

  1. 1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola RKA untuk menyiapkan bahan penyusunan DPA
  2. 2. Menyiapkan bahan penyusunan DPA
  3. 3. Membuat draft DPA
  4. 4. Mengetik draft DPA
  5. 5. Memeriksa dan memberi paraf draft DPA
  6. 6. Mengoreksi dan memberi paraf draft DPA
  7. 7. Memverifikasi sekaligus menandatangani draft DPA
  8. 8. Menggandakan dan mengarsipkan DPA
  9. 9. Menyampaiakan DPA ke DPPKAD

  Sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaporan DPA

  1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui kepala Puskesmas

                2. Telepon langsung Kepala Puskesmas Batu – Batu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaporan DPA"