Standar Pelayanan Pelaporan RKA

  1. 1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian RKA
  2. 2. Daftar bahan penyusunan RKA, Format, Pagu Indikatif SKPD, RENJA SKPD
  3. 3. Bahan penyusunan RKA telah disiapkan
  4. 4. Draft RKA telah dibuat
  5. 5. Draft RKA telah diketik
  6. 6. Draft RKA telah diperiksa dan diparaf
  7. 7. Draft RKA telah dikoreksi dan diparaf
  8. 8. RKA telah ditandatangani
  9. 9. RKA telah diarsipkan

  1. 1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola RKA untuk menyiapkan bahan penyusunan RKA
  2. 2. Menyiapkan bahan penyusunan RKA
  3. 3. Membuat draft RKA
  4. 4. Mengetik draft RKA
  5. 5. Memeriksa dan memberi paraf draft RKA
  6. 6. Mengoreksi dan memberi paraf draft RKA
  7. 7. Memverifikasi sekaligus menandatangani draft RKA
  8. 8. Menggandakan dan mengarsipkan RKA
  9. 9. Menyampaiakan RKA ke DPPKAD

Sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaporan RKA

  1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui kepala Puskesmas

                2. Telepon langsung Kepala Puskesmas Batu – Batu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaporan RKA"