Standar Pelayanan Permohonan Cuti Bersalin

  1. 1. Pegawai yang berstatus PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus
  2. 2. Mengajukan surat permohonan cuti bersalin atas persetujuan atasan lansung
  3. 3. Memiliki Surat keterangan tafsiran persalinan dari Bidan/Dokter

  1. 1. Menerima surat permohonan cuti
  2. 2. Mencatat di buku register
  3. 3. Surat permohonan cuti diparaf oleh kepala Tata Usaha dan kemudian ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
  4. 4. Menerima dan mengarsipkan surat yang telah ditandatangani
  5. 5. Menyampaikan Surat permohonan cuti ke Dinas kesehatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

Jangka waktu pelayanan 1 (satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Cuti Bersalin

  1. Datang langsung  menemui kepala Puskesmas

                2. Datang langsung menemui Kepala Tata usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Cuti Bersalin"