Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

  1. 1. Foto copy Karpeg
  2. 2. Foto copy SK CPNS dan SK Pangkat terakhir
  3. 3. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  4. 4. Foto copy ijazah terakhir/ transkrip nilai yang dilegalisir oleh perguruan tinggi/kepala sekolah yang bersangkutan
  5. 5. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru
  6. 6. Foto copy PAK lama
  7. 7. Foto copy SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Bagi Kenaikan Pangkat Pertama
  8. 8. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir atasan langsung
  9. 9. Foto copy petikan Nip Baru
  10. 10. Foto copy SK Kenaikan Jabatan

  1. 1. Membuat Buku Penjagaan dan mendata pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
  3. 3. Membuat surat pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu yang diparaf oleh Kepala tata usaha dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Batu Batu
  4. 4. Berkas usulan tersebut dikirim ke Dinas Kesehatan kemudian disampaikan ke BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut

2 (dua) Hari

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Menemui Langsung Kepala Tata Usaha

                2. Menemui langsung Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu"