Standar Pelayanan Malaria

  1. 1. Adaya kecenderungan terjadinya kasus malaria
  2. 2. Melakukan PE berdasarkan lokasi yang ada di wilayah kerja
  3. .3. Kecenderungan peningkatan kasus berpotensi wabah Malaria
  4. 4. Adanya KLB
  5. 5. Populasi tentang prioritas masalah diwilayah berdasarkan dengan laporan masyarakat/kunjunga sarana

  1. Penemuan penderita baik ari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat.
  2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas, Pustu, Poskesdes, maupun masyarakat umum.
  3. 3. Kunjungan/pelacakan ke rumah penderita.
  4. Anamnese da pemeriksaan fisis pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. Merencanakan tindak lanjut penanggulangan.
  6. Menyiapkan sarana dan prasarana
  7. Pelaksanaan penanggulangan penyakit
  8. Memberikan penyuluhn kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit.

1 x 24 jam

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 41 Tahun 2020  tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.

P2 Malaria

  1. Datang langsung ke puskesmas dan
  2. Menenui petugas P2 Malaria
  3. Kotak saran
  4. Email puskesmas Cakkuridi : uptdpkmcakkuridi@gmail.com
  5. No.telpon puskesmas : 0823 9400 1811
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Malaria"