Benih

  1. CP/CL (permohonan) bantuan benih berlabel

  1. kelompok tani membuat permohonan bantuan CP/CL untuk mendapatkan benih bersertifikat

setelah bantuan benih diterima oleh kelompok tani dari pengusaha benih berdasarkan permohonan yang dimasukkan ke dinas TPHPKP maka benih tersebut harus disalurkan paling lambat 15 hari setelah dropping benih

Tidak dipungut biaya

Benih bersertifikat semua komoditi pertanian

PPL menindaklanjuti permohonan bantuan (CP/CL) benih yang diajukan kelompok tani untuk disampaikan ke Dinas TPHPKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Benih"