Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Pengguna layanan datang dengan membawa: - Kartu identitas: KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Kartu Pelajar (Pasien Baru); - Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama); - Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki); dan - Foto kopi surat rujukan sebelumnya (bagi pasien rujukan lama).

  1. a. Pasien mengambil antrian, melakukan pendaftaran, dan menunggu di ruang tunggu. b. Petugas memanggil pasien yang sudah terdaftar di pendaftaran dan melakukan pemeriksaan. c. Petugas memberikan rujukan internal ke Ruang periksa Umum/Laboratorium/KIA dan KB/MTBS atau rujukan eksternal ke PPK 2 bila perlu. d. Petugas melayani rujukan internal dari Ruang periksa Umum/KIA dan KB/MTBS e. Pasien yang sudah dilayani menuju kasir dan ke Ruang Farmasi untuk pengambilan Obat (jika diperlukan)

1-2 jam

  1. Exo CE desidui: Rp17.000,00
  2. Exo CE desidui dengan penyulit: Rp20.000,00
  3. Exo CE gigi permanen: Rp20.000,00
  4. Exo dengan lidocain: Rp23.500,00
  5. Exo dengan citoject gigi desidui: Rp35.000,00
  6. Exo dengan citoject gigi desidui dengan penyulit: Rp40.000,
  7. Exo dengan Citoject gigi permanen: Rp50.000,00
  8. Exo dengan Citoject gigi permanen dengan penyulit: Rp60.000,00
  9. Scaling per regio dengan USS: Rp24.500,00
  10. Amputasi akar: Rp14.500,00
  11. Kaping pulpa : Rp13.000,00
  12. Penambalan GIC kecil: Rp23.500,00
  13. Penambalan GIC besar: Rp28.000,00
  14. Penambalan dengan Sinar: Rp54.500,00
  15. Perawatan akar/ devitalisasi pulpa/ penambalan sementara: Rp9.500,00
  16. Grinding gigi : Rp15.000,00
  17. Perawatan dry socket : Rp29.000,00
  18. Pelepasan prothesa : Rp40.000,00
  19. Kuretase pasca pencabutan : Rp27.000,00
  20. Trepanasi: Rp12.500,00
  21. Incisi abses gigi : Rp15.000,00
  22. Hecting up: Rp10.500,00
  23. Rujukan: Rp6000,00

Biaya Pendaftaran: Rp9500,00

Bagi Pasien yang memiliki jaminan, biaya ditanggung oleh pihak penjamin.

a. Pencabutan tanpa penyulit dan dengan penyulit (Chlor Etil, Lidokain, Citoject) b. Penumpatan (Sementara, GIC, Light cure), c. Pembersihan Karang Gigi d. Medikasi e. Hecting Up f. Pelepasan prothesa g. Grinding oklusal h. Konsultasi i. Surat rujukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Gedangsari II
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Gedangsari II
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon : 081229825039
  2. Fax        : ...

Email     : pusk.gdsr2@gmail.com...

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut "