Bakso Puspa (Bakti Sosial Pungut Setor Pajak)

  1. SPPT PBB-P2

  1. -

Petugas BAKSO PUSPA membawa SPPT PBB-P2/ Daftar Tagihan menemui wajib pajak. Kemudian wajib pajak membayar sesuai SPPT PBB-P2. Kemudian petugas BAKSO PUSPA menyetor kepada Bendahara PBB-P2 kelurahan. Selanjutnya Bendahara PBB-P2 kelurahan menyetor ke Kas Daerah Kabupaten Bondowoso

Tidak dipungut biaya

Pungut Setor PBB-P2

Pengaduan dapat dilakukan dengan cara antara lain :

  • Telp/WA/ SMS : 085258500391
  • Email : kelsekarputih@gmail.com
  • Website : sekarputih.bondowosokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bakso Puspa (Bakti Sosial Pungut Setor Pajak)"