Standar Pelayanan P2 HIV AiDS

  1. a. Register dari loket
  2. b. Formulir rujukan dari poliklinik
  3. c. Hasil pemeriksaan laboratorium
  4. d. Adanya peningkatan Kasus HIV/AIDS

  1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat
  2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas/ Puskesmas Pembantu poskesdes maupun masyarakat umum perlu dilaporkan kepada unit surveillance epidemiologi puskesmas dan kabupaten
  3. Penelitian wabah dilakukan bila dicurigai adanya wabah perlu dilakukan Penyelidikan Epidemiologi
  4. Anamnesis dan pemeriksaan fisik pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. Penyuluhan kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit.

1 x 24 Jam

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  1. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 41 Tahun 2020 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.

- Register penderita - Rekomendasi indak lanjut penanggulangan HIV/AIDS

a. Datang langsung ke UPTD Puskesmas Cakkuridi dan menemui petugas

b. Kotak Saran

c. Email. uptdpkmcakkuridi@gmail.com

d.Telepon Puskesmas. 0823 9400 1811

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan P2 HIV AiDS"