Standar Pelayanan Gizi UKM

  1. Membawa KMS
  2. 2.Membawa kartu BPJS, Askes, Jamkesmas, dll
  3. 3.Hasil pemeriksaan dari BP/Dokter,dan atau KIA

  1. Pasien yang bermasalah dengan gizi dari Ruang polik ,KIA dirujuk ke ruang konsultasi Gizi
  2. Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas gizi untuk dilakukan konseling dengan pasien.
  3. Setelah selesai konseling bila ada persediaan diberikan makanan tambahan atau vitamin.Petugas

10-15 menit

1.Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)

2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.

Konsultasi/penyuluhan gizi yang dilayani oleh Petugas gizi

1.Datang langsung ke Puskesmas dan menemui Petugas gizi

2.Kotak saran

3.Telpon Puskesmas (0823 9400 1811)

4. Email : uptdpkmcakkuridi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi UKM"