Standar Pelayanan Kesehatan lingkungan Di Luar Gedung

  1. 1. Data dasar kesehatan lingkungan
  2. 2. Pencatatan Status Kesehatan Lingkungan Pasien
  3. 3. Rekomendasi tindak lanjut konseling

  1. 1. Inspeksi Kesehatan Lingkungan Petugas kesehatan lingkungan menentukan tempat / lokasi dimana akan dilakukan inspeksi. Khusus untuk pasien konseling, petugas kesehatan lingkungan membuat janji kunjungan rumah dengan pasien dan keluarganya.
  2. Petugas kesehatan lingkungan menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan.
  3. Petugas kesehatan lingkungan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan petugas kesehatan di desa (bidan desa).
  4. Petugas kesehatan lingkungan melakukan pengamatan media lingkungan dan prilaku masyarakat. Meliputi : - Air - Udara - Pangan - Sarana / bangunan - Vector / binatang pembawa penyakit.
  5. Petugas kesehatan lingkungan melakukan penemuan penderita lainnya untuk tindak lanjut dari konseling
  6. Petugas kesehatan lingkungan melakukan pemetaan populasi beresiko.
  7. Petugas kesehatan lingkungan memberikan saran dan penyuluhan / tindak lanjut kepada sasaran.
  8. Petugas kesehatan lingkungan mengidentifikasi dan Mengevaluasi hasil kegiatan secara keseluruhan, dan Membuat laporan hasil kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
  9. 2. Intervensi Kesehatan Lingkungan Intervensi kesehatan lingkungan merupakan tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dari berbagai aspek, yang dapat berupa : Komunikasi, informasi dan edukasi serta penggerakan / pemberdayaan masyarakat.
  10. Perbaikan dan pembangunan sarana.
  11. Pengembangan teknologi tepat guna.
  12. Rekayasa lingkungan.

30 – 120 menit

Tidak dipungut biaya

1. Hasil inspeksi sanitasi TTU, TPM, TP3 Pestisida, Sarana Air Bersih, Perumahan dan Pemukiman serta pengendalian Vektor MS / TMS 2. Rekomedasi intervensi kesehatan lingkungan 3. Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang sanitasi 4. Perbaikan dan pembangunan sarana sanitasi.

  1. Datang langsung ke puskesmas dan menemui petugas kesehatan lingkungan (sanitarian)
  2. Kotak saran
  3. Email: uptdpkmcakkuridi@gmail.com
  4. No. Telp:0823 9400 1811
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan lingkungan Di Luar Gedung"