Standar Pelayanan Poli Gigi

  1. Pasien membawa,buku family folder dan lembar resep yang sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Petugas menyiapkan alat diagnostic yang steril dan air untuk berkumur
  2. 2. Petugas memakai alat pelindung diri (masker dan handscon)
  3. 3. Pasien didudukan di dental unit
  4. 4. Melakukan anamnesa pada pasien
  5. 5. Melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh untuk mengetahui oral hygine
  6. 6. Pemeriksaan terhadap gigi yang menjadi keluhan utama
  7. 7. Melakukan tindakan berdasarkan diagnose yang didapat misalkan ditambal atau di cabut sesuai SOP
  8. 8. Memberikan instruksi sesuai tindakan disertai dengan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
  9. 9. Menulis resep dan mengisi formulir informed consent

  1. Pencabutan gigi anak 5 – 10 menit
  2. Pencabutan gigi permanen 15 - 20 menit
  3. Penambalan gigi 20 menit
  4. Premedikasi 3 menit
  5. Scalling 30 menit

  1. Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng No. 108 Tahun 2019 tentang  Tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana tehnis daerah kab. Soppeng

 

1

Pencabutan Gigi Sulung

Rp.

30.000

2

Pencabutan gigi permanen

Rp.

75.000

3

Pencabutan gigi terpendam/ exkopasi cyste exsisi

Rp.

150.000

4

Tambalan galss ionomer

Rp.

60.000

5

Tambalan sementara

Rp.

30.000

6

Perawatan syaraf gigi dang anti obat

Rp.

50.000

7

Buka pulpa, pengisian saluran akar

Rp.

100.000

8

Perawatan pulpa capping

Rp.

50.000

9

Alveoktomi per regio

Rp.

100.000

10

Curet, Insisi, Eksisi

Rp.

50.000

11

Permbersihan karang gigi per region

Rp.

60.000

12

Penanganan darurat medic gigi/mulut

Rp.

120.000

13

Proteza Gigi 1-8 gigi/rahang

Rp.

1.000.000

14

Proteza gigi > 9 gigi/rahang

Rp.

1.500.000

15

Penanganan Stomatitis

Rp.

10.000

16

Hecting

Rp.

30.000

17

Aff hecting

Rp.

10.000

Pelayanan Kesehatan Gigi

1.     Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/

2.     Email : puskesmastanjonge@gmail.com

3.     Telepon Puskesmas 082291615831

4.     Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge

5.     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gigi"