Standar Pelayanan Promosi Kesehatan

  1. - Registrasi dari Loket -
  2. Rujukan dari Poliklinik

  1. 1. Pelayanan Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko : • Pasien mendaftar di ruang pendaftaran.
  2. • Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status.
  3. • Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum.
  4. • Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien.
  5. • Pasien selanjutnya menuju Ruang Promosi Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan Konseling.
  6. • Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Promosi Kesehatan mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling.
  7. • Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status Promosi Kesehatan dan selanjutnya Tenaga Promosi Kesehatan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien.
  8. • Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.

10 Menit ( Konseling dalam Gedung)

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Konseling

Datang langsung ke Puskesmas Cakkuridi

b. Kotak Saran

c.Email.uptdpkmcakkuridi@gmail.com

d. Nomor Telepon 0823 9400 1811

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Promosi Kesehatan"