Pelayanan Ambulan

  1. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK
  2. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK

  1. 1. Parkir ambulance tidak jauh dari UGD. 2. Petugas menghubungi dokter. 3. Petugas wajib membawa perlengkapan yang dibutuhkan sesuai kondisi dan tujuan 4. Ambulance siap brangkat. 5. Kecepatan tidak lebih dari 60 Km/jam. 6. Ambulance menuju lokasi harus memakai lampu sirine dan rotator. 7. Taati peraturan lalu lintas. 8. Setelah selesai pelayanan cek kondisi ambulan dan bersihkan. 9. Parkir di tempat semula.
  2. 1. Parkir ambulance tidak jauh dari UGD. 2. Petugas menghubungi dokter. 3. Petugas wajib membawa perlengkapan yang dibutuhkan sesuai kondisi dan tujuan 4. Ambulance siap brangkat. 5. Kecepatan tidak lebih dari 60 Km/jam. 6. Ambulance menuju lokasi harus memakai lampu sirine dan rotator. 7. Taati peraturan lalu lintas. 8. Setelah selesai pelayanan cek kondisi ambulan dan bersihkan. 9. Parkir di tempat semula.

Sesuai Rujukan

1. Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017 2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Rujukan Pasien 2. Bantuan Kesehatan / P3K 3. Bantuan Khusus Kesehatan / Siaga Bencana

1. SMS Center Puskesmas : 2. Email: sidodadipuskesmas@gmail.com 3. Instagram : @puskesmas.sidodadi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan"