Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : KTP/KK/Kartu Berobat Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK/Rujukan Balik dari Rumah Sakit/SKOP/Surat Kontrol
  2. Pasien Umum : KTP/KK/Kartu Berobat Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK/Rujukan Balik dari Rumah Sakit/SKOP/Surat Kontrol

  1. 1. Petugas menerima pasien ke loket pendaftaran. 2. Petugas melakukan analisis dan pemeriksaan pasien. 3. Petugas melakukan seleksi (triase) terhadap kondisi pasien. 4. Petugas Menentukan Diagnosis. 5. Jika Pasien dapat ditangani lakukan tindakan sesuai kondisi pasien ( Diagnosis). 6. Jika pasien tidak dapat ditangani lakukan pertolongan pertama kemudian rujuk. 7. Petugas mencatat di rekam medis. 8. Petugas mencatat di register pasien.
  2. 1. Petugas menerima pasien ke loket pendaftaran. 2. Petugas melakukan analisis dan pemeriksaan pasien. 3. Petugas melakukan seleksi (triase) terhadap kondisi pasien. 4. Petugas Menentukan Diagnosis. 5. Jika Pasien dapat ditangani lakukan tindakan sesuai kondisi pasien ( Diagnosis). 6. Jika pasien tidak dapat ditangani lakukan pertolongan pertama kemudian rujuk. 7. Petugas mencatat di rekam medis. 8. Petugas mencatat di register pasien.

sesuai kasus

1. Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017 2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Rawat Luka, 2. Penanganan Kecelakaan Ringan, 3. Penanganan Kasus sesak nafas, 4.surat rujukan, 5.Penanganan Corpusalienium, 6.Penanganan Cerument, 7.Pembedahan Kecil

1. SMS Center Puskesmas : 2. Email: sidodadipuskesmas@gmail.com 3. Instagram : @puskesmas.sidodadi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"