Pelayanan Gizi & Laktasi

  1. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK
  2. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK

  1. 1. Pasien/klien datang sendiri atau dirujuk dari struktural Puskesmas (Pustu, Poskeskel) atau UKBM (Posyandu, Posbindu PTM, Poksila, Poskestren) atau sarana kesehatan lain. 2. Pasien/klien mendaftar ke loket pendaftaran Puskesmas. 3. Pasien/klien mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan masalah kesehatannya di Poli Umum atau Poli KIA atau Poli Gigi oleh petugas medis atau para medis. 4. Pasien/ klien rawat jalan yang berisiko mengalami masalah gizi berat dirujuk ke fasyankes yg lebih tinggi untuk mendapatkan konseling gizi., Pasien/klien rawat jalan yang tidak berisiko mengalami masalah gizi bisa mendapatkan konseling gizi di layanan gizi puskesmas berdasarkan rujukan dari poli lain. 5. Pasien rawat jalan mendapat pelayanan gizi sesuai Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) mulai pengkajian gizi, diagnose gizi, intervensi gizi, monitoring dan evaluasi. 6. Hasil monitoring dan evaluasi ditindak lanjuti oleh Tim Asuhan Gizi Puskesmas. Tindak lanjut dapat berupa rujukan ke fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi atau dapat berupa pengkajian ulang baik masalah medis dan masalah gizinya.
  2. 1. Pasien/klien datang sendiri atau dirujuk dari struktural Puskesmas (Pustu, Poskeskel) atau UKBM (Posyandu, Posbindu PTM, Poksila, Poskestren) atau sarana kesehatan lain. 2. Pasien/klien mendaftar ke loket pendaftaran Puskesmas. 3. Pasien/klien mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan masalah kesehatannya di Poli Umum atau Poli KIA atau Poli Gigi oleh petugas medis atau para medis. 4. Pasien/ klien rawat jalan yang berisiko mengalami masalah gizi berat dirujuk ke fasyankes yg lebih tinggi untuk mendapatkan konseling gizi., Pasien/klien rawat jalan yang tidak berisiko mengalami masalah gizi bisa mendapatkan konseling gizi di layanan gizi puskesmas berdasarkan rujukan dari poli lain. 5. Pasien rawat jalan mendapat pelayanan gizi sesuai Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) mulai pengkajian gizi, diagnose gizi, intervensi gizi, monitoring dan evaluasi. 6. Hasil monitoring dan evaluasi ditindak lanjuti oleh Tim Asuhan Gizi Puskesmas. Tindak lanjut dapat berupa rujukan ke fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi atau dapat berupa pengkajian ulang baik masalah medis dan masalah gizinya.

sesuai kasus

1. Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017 2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Konseling 2. Leaflet (DM,HT,Kolestrol,Asam Urat)

1. SMS Center Puskesmas : 2. Email: sidodadipuskesmas@gmail.com 3. Instagram : @puskesmas.sidodadi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi & Laktasi"