Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK, Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK, Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk
  2. 1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

sesuai kasus

1. Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017 2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Gula Darah 2. Pemeriksaan darah lengkap 3. Pemeriksaan Typus 4. Pemeriksaan kolestrol 5. Pemeriksaan Asam urat 6. Pemeriksaan Urine Lengkap 7. Pemeriksaan HIV,IMS,HBLAg 8. Pemeriksaan Rapid Antibodi/ Rapid Antigen

1. SMS Center Puskesmas : 2. Email: sidodadipuskesmas@gmail.com 3. Instagram : @puskesmas.sidodadi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"