Pelayanan Pendaftaran

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : 1. Kartu identitas : KTP, KK atau kartu pelajar (pasien baru) 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  2. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : 1. Kartu identitas : KTP, KK atau kartu pelajar (pasien baru) 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. 1. Pasien datang ke puskesmas untuk melakukan rawat jalan. 2. Apabila termasuk pasien khusus (TB,ISPA), Pasien mengisi form data diri atau menyerahkan kartu berobat ke security yang kemudian diantarkan ke loket pendaftaran, selanjutnya pasien khusus langsung menuju ke poli layanan khusus (TB,ISPA). 3. Apabila tidak, pasien mengambil nomor antrian pendaftaran. apabila termasuk pasien prioritas (lansia ?60 tahun, Imunisasi, disabilitas), mengambil nomor antrian prioritas. Apabila termasuk pasien umum maka mengambil nomor antrian pasien umum. 4. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian. 5. Petugas melakukan pendaftaran pasien dengan meminta pasien menunjukkan kartu berobat (pasien lama), KTP(pasien baru), KK(pasien baru), kartu BPJS/KIS(pasien lama dan baru). 6. Petugas menanyai keluhan pasien dan mengarahkan pasien ke poli yang dituju sesuai dengan keluhan yang disampaikan. 7. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di poli yang dituju untuk menunggu panggilan.
  2. 1. Pasien datang ke puskesmas untuk melakukan rawat jalan. 2. Apabila termasuk pasien khusus (TB,ISPA), Pasien mengisi form data diri atau menyerahkan kartu berobat ke security yang kemudian diantarkan ke loket pendaftaran, selanjutnya pasien khusus langsung menuju ke poli layanan khusus (TB,ISPA). 3. Apabila tidak, pasien mengambil nomor antrian pendaftaran. apabila termasuk pasien prioritas (lansia ?60 tahun, Imunisasi, disabilitas), mengambil nomor antrian prioritas. Apabila termasuk pasien umum maka mengambil nomor antrian pasien umum. 4. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian. 5. Petugas melakukan pendaftaran pasien dengan meminta pasien menunjukkan kartu berobat (pasien lama), KTP(pasien baru), KK(pasien baru), kartu BPJS/KIS(pasien lama dan baru). 6. Petugas menanyai keluhan pasien dan mengarahkan pasien ke poli yang dituju sesuai dengan keluhan yang disampaikan. 7. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di poli yang dituju untuk menunggu panggilan.

4 Menit

1. Pasien Umum: Retribusi dalam wilayah (Pasien Baru): Rp. 10.000 Retribusi dalam willayah (Pasien Lama): Rp. - Retribusi luar wilayah (Pasien Baru): Rp. 30.000 Rertribusi luar wilayah (Pasien Lama): Rp. 25.000 2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, caten)

1.Pendaftaran Pasien 2.Pelayanan Rekam Medis Pasien 3. Kartu Berobat

1. SMS Center Puskesmas : 2. Email: sidodadipuskesmas@gmail.com 3. Instagram : @puskesmas.sidodadi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"