Standar Pelayanan Farmasi

  1. Pasien membawa karcis yang sudah berisi jenis obat yang diresepkan oleh dokter umum atau dokter gigi dan KIA

  1. 1. Pasien / keluarga menyerahkan resep dari dokter umum/dr.gigi kepada petugas farmasi 6. Petugas menjelaskan tentang aturan pakai kepada pasien/keluarga
  2. 2. Petugas farmasi mengecek obat yang ada di dalam resep
  3. 3. Petugas menyiapkan obat yang ada di dalam resep
  4. 4. Petugas mengecek kembali obat yang sudah disiapkan
  5. 5. Petugas memanggil nama pasien untuk menyerahkan obat

  1. 5 Menit untuk pasien dewasa
  2. 15 Menit untuk pasien anak-anak yang dibuatkan puyer

  1. Gratis (Paien BPJS)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng untuk layanan farmasi yaitu :

F + 25 %

Resep obat yang diserahkan oleh pasien

 datang langsung ke UPTD  Puskesmas Cakkuridi dan Menemui Petugas bersalin

b. Kotak Saran

c. Email. uptdpkmcakkuridi@gmail.com

d.Telepon Kepala Puskesmas: 0823 9400 1811

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"