Standar Pelayanan Penerbitan Visum Et-Repertum

  1. Surat Permohonan Pembuatan Visum dari Kepolisian

  1. 1. Petugas Menerima Surat Permohonan Pembuatan Visum
  2. 2. Petugas Mencatat dibuku register
  3. 3. Pembuatan surat visum berdasarkan buku register dari UGD
  4. 4. Visum diverifikasi oleh dokter yang memeriksa pada saat pemeriksaan
  5. 5. Visum ditandatangan dan diserahkan kepada pihak kepolisian

Pembuatan Visum 20 menit

Tarif / biaya Sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng No. 108 Tahun 2019 tentang  Tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana tehnis daerah kab. Soppeng

Visum Et Repertum : Rp. 40.000,-

surat visum et repertum

  1. Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/
  2. Email : puskesmastanjonge@gmail.com
  3. Telepon Puskesmas 082291615831
  4. Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Visum Et-Repertum"