Pengaduan melalui telpon,surat,sms, atau secara langsung,menunjukkan informasi yang jelas dan bisa di pertanggung jawabkan,menunjukkan dokumentasi,menindak lanjuti pengaduan pelapor,melakukan klarifikasi ke TKP,melakukan tindakan apabila menemukan gangguan ketertiban umum dan masyarakat,melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan hasil pengaduan masyrakat kepada atasan langsung.
Tidak dipungut biaya
Pengaduan Masyarakat (Dumas)
Pengaduan Masyarakat - SATPOLPP - Kantor Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store