Pembuatan Visum : 20 menit
Tarif / biaya dikenakan biaya Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng
Visum Et Repertum : Rp. 40.000,-
surat visum et repertum
a. Website Puskesmas : pkm-batubatu.soppengkab.go.id
b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com
c. Kotak Saran
d. Kontak Pengaduan : 082190770774
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store