Standar Pelayanan Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Rka

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian RKA
  2. Daftar bahan penyusunan RKA, Format, Pagu Indikatif SKPD, RENJA SKPD
  3. Bahan penyusunan RKA telah disiapkan
  4. Draft RKA telah dibuat
  5. Draf RKA telah diketik
  6. Draft RKA telah diperiksa dan diparaf
  7. RKA telah ditandatangani
  8. RKA telah disiapkan

  1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan RKA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan RKA
  3. Membuat draft RKA
  4. Mengetik draft RKA
  5. Memeriksa dan memberi paraf draft RKA
  6. Mengoreksi dan memberi paraf draft RKA
  7. Memverifikasi sekaligus menandatangani draft RKA
  8. Menggandakan dan mengarsipkan RKA
  9. Menyampaikan RKA ke DPPKAD

Sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaporan RKA

  1. Menemui Langsung Kasubag Tata Usaha
  2. Menemui langsung Kepala
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Rka"