Waktu disesuaikan dengan jenis pemeriksaan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. Hasil diserahkan kepada pasien 2. Hasil penegakan diagnosa diterima oleh dokter untuk diberikan tindak lanjut
1. Datang langsung ke puskesmas dan menemui Petugas Laboran |
2. Kotak saran 3.Email : uptdpkmcakkuridi@gmail.com 4. No tlp Puskesmas : 0823 9400.1811 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store