Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Membawa fc KTP
  2. Membawa KK / Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS
  4. Surat rujukan

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran di IGD
  2. Dilakukan tindakan medis terhadap pasien
  3. Pengambilan obat
  4. Observasi di IGD selama 1-4 jam sebelum di kirim ke ruang perawatan
  5. Menyelesaikan administrasi
  6. Melihat perkembangan kondisi pasien apakah dipulangkan atau dirawat inap

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  1. Gratis bagi pemegang asuransi kesehatan (BPJS)
  2. Biaya untuk pasien umum adalah:

Biaya karcis rawat jalan Rp. 20.000

  • Biaya pemeriksaan dokter umum Rp. 45.000
  • Biaya pemeriksaan dokter sepesialis Rp. 75.000
  • Biaya obat disesuaikan dengan jenis obat yang diberikan

Pelayanan IGD (TRiage, Tindakan Keperawatan dan medis, observasi)

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store