Standar Pelayanan Bersalin

  1. . Fotocopy kartu BPJS dan menunjukkan aslinya
  2. 2. Fotocopy kartu keluarga
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Pasien membawa buku KIA, pasien dengan JKN dan lainnya

  1. 1. Pasien datang masuk UGD/bersalin
  2. 2. Keluarga pasien mendaftarkan di loket pendaftaran
  3. 3. Petugas pendaftaran menyerahkan rekam medis pasien pada petugas ruang berslin/UGD
  4. 4. Pasien diperiksa oleh bidan/dokter
  5. 5. Petugas melakukan konfirmasi tempat dengan petugas ruang bersalin
  6. 6. Pemberian pelayanan

1 x 24 Jam

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan   Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 41 Tahun 2020 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng untuk pelayanan persalinan antara lain :

 

1

Persalinan Biasa pada sarana Oleh Bidan

 Rp  700.000

2

Persalinan Biasa pada sarana Oleh  Dokter

 Rp  800.000

3

Persalinan Patologis Oleh Bidan

 Rp  850.000

4

Persalinan Patologis Oleh Dokter Umum

 Rp  950.000

5

Kuretase dengan Alat

 Rp  750.000

6

Pemakaian Incubator per hari

 Rp  100.000

7

Inspekulo

 Rp    15.000

8

Manual Plasenta

 Rp  250.000

9

Tindakan Pra Rujukan

 Rp  175.000

10

Tindakan di Luar sarana

 2 x Tarif Dalam Sarana

a. Buku KIA b. Kohor c. Register d. Kartu Ibu e. Format Laporan

a. Datang langsung ke UPTD  Puskesmas Cakkuridi  dan Menemui Petugas bersalin

b. Kotak Saran

c. Email. uptdpkmcakkuridi@gmail.com

d.Telepon Puskesmas Cakkuridi. 0823 9400 1811

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bersalin"