Pelayanan Rekam Jantung (EKG = Elektrokardiografi)

  1. Pasien : Melakukan pendaftaran dengan membawa : - Kartu identitas: KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Kartu Pelajar (Pasien Baru); - Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama); - Membawa kartu jaminan kesehatan (jika ada); dan - Membawa surat rujukan permintaan pelayanan EKG dari dokter.

  1. 1. Pasien yang telah terdaftar dan mendapatkan surat rujukan internal pelayanan EKG dari Dokter menunggu panggilan dari ruang tindakan 2. Pasien menunggu panggilan dari ruang tindakan, petugas mentransfer rekam medis dari unit pelayanan umum ke ruang tindakan. 3. Pasien dipanggil ke ruang tindakan dan diperiksa dengan EKG oleh petugas (sebelumnya pasien diminta untuk melepas perhiasan, alat elektronik yang melekat di badan, dan melepas kaos dalam atau bra). 4. Setelah hasil EKG keluar, petugas terlebih dahulu mendokumentasikan data pemeriksaan pasien di buku register dan rekam medis, kemudian petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Dokter di Unit Pelayanan Umum, pasien menunggu di ruang tunggu. 5. Pasien kembali dipanggil ke Unit Pelayanan Umum, dokter akan menginterpretasikan hasil dan menjelaskan kepada pasien, kemudian memberi rencana perawatan (pasien bisa mendapatkan resep obat atau dirujuk lanjut ke Rumah Sakit). 6. Pasien membawa rincian biaya dan resep ke loket kasir untuk pembayaran. 7. Pasien mendapatkan obat (jika diperlukan) dari unit Farmasi atau mendapatkan surat rujukan lanjut ke Rumah Sakit.

Maksimal 2 jam

  • Pasien Rawat Jalan: Rp9500,00 + Pemeriksaan EKG Rp31.000,00
  • Pasien Unit Gawat Darurat :Rp14.500,00 + Pemeriksaan EKG Rp31.000,00

Bagi Pasien yang memiliki jaminan, biaya ditanggung oleh pihak penjamin.

• Hasil pemeriksaan EKG • Obat (jika diperlukan) • Surat Rujuk Lanjut ke RS (jika diperlukan)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Gedangsari II
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Gedangsari II
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon : 081229825039
  2. Fax        : ...

Email     : pusk.gdsr2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Jantung (EKG = Elektrokardiografi)"