Saprodi Pupuk

  1. membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  2. membawa fotocopy KTP

  1. petani mendaftarkan diri ke kelompok tani dengan membawa fotocopy KK dan KTP
  2. satu KTP hanya untuk maksimal luas lahan 2 Ha (Lahan basah dan lahan kering)

Rekapitulasi e-RDKK pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan / BPP disusun paling lambat bulan Maret dan tingkat kabupaten paling lambat bulan April

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi penebusan pupuk ke pengecer / distributor pupuk

petani mendaftarkan diri ke kelompok tani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Saprodi Pupuk"