Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. 1. Rujukan dari Poliklinik dan pasien harus membawa kartu BPJS dan KTP

  1. 1. Pasien diberikan kartu kepuasan dan dijelaskan maksud dan tujuannya kartu tersebut
  2. 2. Pasien /Keluarga pasien menunggu dikursi tunggu (ruang tunggu) yang telah disediakan
  3. 3. Pendamping dokter memanggil pasien masuk dipoliklinik umum untuk diperiksa oleh dokter
  4. 4. Dokter merujuk ke UGD Lengkap dengan instruksinya
  5. 5. Petugas UGD melakukan tindakan sesuai instruksi dokter
  6. 6. Kecuali pasien emergency langsung masuk di UGD sambil mengarahkan keluarga daftar pasien di loket/kartu
  7. 7. Baru dipanggil dokter untuk periksa dan menginstruksikan apa yang harus dilakukan oleh petugas petugas UGD

Tergantung dari jenis kasus yang ditindakinya

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng
  3. 1

    Perawatan Luka Ringan

    Rp.

    10.000

    2

    Perawatan Luka SEdang

    Rp.

    15.000

    3

    Perawatan Luka Berat

    Rp.

    20.000

    4

    Jahit Luka (1-5 Jahitan)

    Rp.

    30.000

    5

    Jahit Luka (6-10 Jahitan)

    Rp.

    45.000

    6

    Jahit Luka (11-15 Jahitan)

    Rp.

    60.000

    7

    Jahit Luka >15 Jahitan)

    Rp.

    80.000

    8

    AFF Hecting

    Rp.

    10.000

    9

    Insisi

    Rp.

    25.000

    10

    Ekstraksi Benda Asing

    Rp.

    40.000

    11

    Pasang kateter

    Rp.

    F+25.000

    12

    AFF kateter

    Rp.

    10.000

    13

    Pasang infus

    Rp.

    F+25.000

    14

    Ganti Verban Luka Ringan

    Rp.

    5.000

    15

    Ganti Verban Luka  SEdang

    Rp.

    10.000

    16

    Ganti Verban Luka Berat

    Rp.

    20.000

    17

    Sirkumsisi

    Rp.

    150.000

    18

    Ekstirpasi

    Rp.

    100.000

    19

    Ekstraksi kuku

    Rp.

    40.000

    20

    Ekstraksi serumen

    Rp.

    40.000

    21

    Luka bakar < 20%

    Rp.

    35.000

    22

    Luka Bakar > 20%

    Rp.

    70.000

    23

    Pasang Spalak

    Rp.

    F+25.000

    24

    Oksigen (1 Liter)

    Rp.

    F+20%

    25

    Tindakan Suntik

    Rp.

    20.000

    26

    Pemasangan Nebulizer

    Rp.

    100.000

    27

    Irigasi Mata, Telinga ,Hidung

    Rp.

    25.000

    28

    Debridemen

    Rp.

    40.000

    29

    Tindakan suction

    Rp.

    30.000

    30

    Amputasi Ruas Jari

    Rp.

    100.000

    31

    Tampon Epistaksis hidung/telinga

    Rp.

    20.000

    32

    Resusitasi jantung paru

    Rp.

    100.000

    33

    Pemasangan EKG

    Rp.

    75.000

    34

    Pemasangan ETT

    Rp.

    50.000

    35

    Pasang guidel

    Rp.

    20.000

    36

    Pemasangan neck Collar

    Rp.

    20.000

Pelayanan UGD

a. Website Puskesmas : pkm-batubatu.soppengkab.go.id

b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com

c. Kotak Saran

           d.Kontak Pengaduan : 082190770774

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat"