Standar Pelayanan Rujukan Dengan Ambulance Mobil Jenazah

  1. Membawa KTP/KK, BPJS
  2. Surat Rujukan

  1. 1. Pasien Rawat Inap a. Pasien sudah mendapatkan perawatan selama 5 hari , namun belum menunjukkan perubahan /kemajuan kesehatan b. Menyampaikan kepada keluarga pasien bahwa pasiennya akan dirujuk c. Membuatkan surat rujukan dan menunggu konfirmasi dari Rumah Sakit d. Setelah ada konfirmasi, dibuatkan SPP e. Pasien dinaikkan di mobil ambulance
  2. 2. Pasien UGD a. Pasien Datang ke UGD b. Dokter melakukan anamneses c. Setelah pemeriksaan, dokter melihat kondisi pasien perlu penanganan khusus, maka pasien dibuatkan surat rujukan ke rumah sakit d. Membuatkan surat rujukan dan menunggu konfirmasi dari Rumah Sakit e. Setelah ada konfirmasi, dibuatkan SPP f. Pasien dinaikkan di mobil ambulance
  3. 3. Persalinan

Disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng No. 108 Tahun 2019 tentang  Tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana tehnis daerah kab. Soppeng
  1. Rujukan dengan ambulance/mobil jenazah <10km>

> 10 km, setiap menambah jarak tempuh per km    : Rp. 10.000

Surat Rujukan

  1. Website : https://pkm.tanjonge.soppengkab.go.id/
  2. Email : puskesmastanjonge@gmail.com
  3. Telepon Puskesmas 082291615831
  4. Facebook : Uptd Puskesmas Tanjonge
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rujukan Dengan Ambulance Mobil Jenazah"