Standar Pelayanan Poliklinik Gigi

  1. Pasien membawa karcis, buku family folder dan lembar resep yang sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas menyiapkan alat diagnostik yang steril dan air untuk berkumur
  2. Petugas memakai alat pelindung diri (masker dan handscon)
  3. Pasien didudukkan di dental unit
  4. Melakukan anamnese pada pasien
  5. Melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh untuk mengetahui oral hygiene
  6. Pemeriksaan terhadap gigi yang menjadi keluhan utama
  7. Melakukan tindakan berdasarkan diagnosa yang didapat misalnya ditambal atau dicabut sesuai dengan SOP
  8. Memberikan intruksi sesuai tindakan disertai dengan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
  9. Menulis resep dilembar resep

  1. 5 menit untuk pasien anak – anak

         2.15-20  menit untuk pasien dewasa

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng untuk pelayanan medic gigi dan mulut antara lain:

1. Pencabutan gigi sulung/susu

Rp. 30.000

2. Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi

Rp. 50.000

3. Pencabutan gigi permanen dengan komplikasi ringan

Rp. 75.000

4. Pencabutan gigi permanen dengan komplikasi berat

Rp. 100.000

5. Pencabutangigi terpendam

Rp. 150.000

6. Tambalan Galss Ionomer

Rp. 60.000

7. Tambalan sementara

Rp. 30.000

8. Perawatan syaraf gigi dan ganti obat

Rp. 30.000

9. Buka pulpa, pengisian saluran akar

Rp. 35.000

10.Perawatan pulpa Capping

Rp. 30.000

11. Alveolektomi Per Regio

Rp. 50.000

12. Curet, Insisi,Eksisi

Rp. 50.000

13. Pembersihan karang gigi per region

Rp. 60.000

14. Penanganan Darurat Medik Gigi/Mulut

Rp. 120.000

15. Proteza Gigi 1-8 gigi/rahang

Rp. 250.000

16. Proteza gigi ≥ 9 gigi/rahang

Rp. 500.000

17. Penanganan stomatitis

Rp. 10.000

18. Hecting

Rp. 30.000

19. Aff Hecting

Rp. 10.000

1. Resep diserahkan kepada pasien 2. Gigi yang menjadi keluhan pasien sudah tertangani dengan baik5

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui dokter gigi Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Email : uptdpkmcakkuridi@gmail.com
  4. Nomor Telepon : 0823 94001811
  5. Petugas memberikan rujukan ke RS jika terjadi masalah serius
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poliklinik Gigi"